Covid-19 Varian Omicron

  • Twitter
  • Google+
  • Facebook
  • Gmail
  • LinkedIn

World Health Organization  telah menetapkan varian baru COVID-19, B.1.1.529 atau Omicron sebagai Variant of Concern atau varian yang menjadi perhatian pada 26 November 2021. “Keputusan ini didasarkan pada bukti yang diberikan kepada TAG-VE bahwa Omicron memiliki beberapa mutasi yang mungkin berdampak pada perilakunya, misalnya, seberapa mudah menyebar atau tingkat keparahan penyakit yang ditimbulkannya,” demikian penjelasan WHO yang diupdate pada Minggu, (28/11).

Dan kini kasus tersebut telah masuk ke Indonesia, hal ini terungkap dari salah satu warga negara Indonesia  yang melakukan perjalanan dari Nigeria yang tiba di Indonesia pada 27 November 2021. (Safitri, 2021) Sebelumnya pada Kamis (16/12) Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengumumkan temuan kasus varian Omicron terdeteksi pada seorang petugas kebersihan berinisial N yang bekerja di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

Namun N tidak pernah melakukan perjalanan ke luar negeri sehingga dapat disimpulkan N tertular dari WNI yang datang dari luar negeri yang melakukan karantina di Wisma Atlet. Setelah merunut kasus WNI yang positif Covid-19 di Wisma Atlet pada 14 hari ke belakang, kemungkinan besar indeks case adalah WNI, dengan inisial TF, usia 21 tahun, yang tiba dari Nigeria pada tanggal 27 November 2021. Ada 169 WNI dari luar negeri yang melakukan karantina di Wisma Atlet antara 24 November hingga 3 Desember 2021 yang telah dilakukan tracing dengan hasil satu orang, TF, probable dengan kemungkinan besar tertular Omicron.

Dengan demikian apabila pelaku perjalanan tersebut didapati positif  bisa dengan segera dilakukan tracing. Tidak hanya itu, melalui karantina pula pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif  dengan gejala bisa langsung ditangani petugas medis. Dan yang perlu diketahui adalah Omicron ini memiliki daya tular lima kali lipat dari varian Delta, dan merebak luas pertama kali di negara-negara Afrika bagian selatan. (Rokom, 2021)

  • Pencegahan Dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron

Sejak laporan kasus pertama pada tanggal 24 November 2021 dari Afrika Selatan, sampai saat ini terdapat 110 negara yang telah melaporkan varian Omicron. Mengingat ancaman varian Omicron membutuhkan respon cepat untuk mencegah penularan berkelanjutan, Menkes Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Sehubungan dengan hal tersebut dalam SE tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron menyampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan beberapa ketentuan pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron sebagai berikut:

  1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.Setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT. Jika hasil positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing terdekat sesuai dengan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genomen Virus SARs-CoV-2.
  2. Kontak erat varian Omicron sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron. Untuk menemukan kontak erat varian Omicron:
    1. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul.
  3. Kriteria selesai isolasi varian Omicron sebagai berikut:
    1. Pada kasus yang tidak bergejala , isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
  4. Upaya Pengendalian tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus tersebut terus meningkat sehingga kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan klaster baru penularan COVID-19.

Sumber Artikel

BPBD. (2022, 1 16). Pencegahan Dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron. Retrieved 1 24, 2022, from bpbd.bulelengkab.go.id: https://bpbd.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/79_pencegahan-dan-pengendalian-kasus-covid-19-varian-omicron

Kemenkes. (2022). Menteri Kesehatan Republik Indonesia. SURAT EDARAN NOMOR HK.02.01/MENKES/1391/2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KASUS COVID-19 VARIAN OMICRON (B.1.1.529).

Rokom. (2021, Desember 19). Retrieved from sehatNegeriku: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id

Safitri, E. (2021, Desember 20). Retrieved from detiknews: https://news.detik.com