Kronologi Versi Kepolisian
Pada versi pihak kepolisian, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman ini menilai bahwa HAS menjadi tersangka disebabkan oleh kelalaian sendiri, dimana pada saat kecelakaan terjadi sedang dalam kondisi hujan serta jalanan yang licin, HAS pada saat itu melajukan sepeda motornya dengan kecepatan 60KM/jam. Menurut pihak kepolisian, berdasarkan pernyataan teman korban menerangkan bahwa pada saat kejadian ada kendaraan yang akan berbelok ke kanan, sehingga korban melakukan pengereman mendadak dan menyebabkan kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah. Pada saat yang sama terdapat mobil purnawirawan polisi Eko Setio Budi Wahono dengan kecepatan 30 KM /jam sedang berjalan di lajur tersebut dan dengan jarak yang sudah dekat sehingga motor korban menabrak mobil purnawirawan polisi tersebut
Kronologi Versi Keluarga
Pengacara pihak keluarga HAS Mahasiswa UI, Gita Paulina, menyebutkan bahwa sepeda moto yang berada didepan HAS tiba-tiba melambat yang membuat HAS melakukan pengereman mendadak, sehingga motornya terjatuh ke sisi kanan. Tidak lama setelah terjatuh, pada arah berlawanan tersebut terdapat sebuah mobil yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak negara yang melintas, dan kemudian melindas HAS.
Gita Paulina menyebutkan bahwa terduga pelaku enggan untuk membawa HAS ke rumah sakit agar dapat pertolongan, sehingga nyawa HAS tidak tertolong, setelah akhirnya dibawa ke rumah sakit. Orang tua HAS kemudian memutuskan untuk membawa anaknya ke rumah sakit lain agar di visum dan mengeluarkan biaya hampir 3 juta. Namun, pihak dari rumah sakit tidak mau untuk memberikan kwitansi atas pembayaran tersebut dan hasil visum tersebut tidak diberikan kepada pihak keluarga, padahal visum tersebut atas dasar permintaan keluarga.
Proses Hukum
Pada 19 Oktober 2022 pihak keluarga mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk membuat laporan. Saat itu, pihak keluarga mendapatkan informasi bila sudah ada Laporan Polisi (LP) yang dibuat atas inisiatif polisi.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).
Tetapi, pihak keluarga saat itu tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri. Laporannya pun kemudian diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).
Sepanjang itu keluarga Hasya tidak mendapat kabar perkembangan terkait kasus yang dilaporkannya. Namun setelah itu keluarga Hasya tidak mendapat kabar terkait perkembangan kasus yang dilaporkan, Hingga akhirnya tim kuasa hukum keluarga Hasya mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus pada 13 Januari 2023.
Surat tersebut diterima pihak Polres Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023. Kemudian pada Selasa 17 Januari 2023 pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Pihak keluarga menjelaskan bahwa SP2HP itu disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, yang intinya menyatakan LP 585 dihentikan karena tersangka meninggal dunia.
Penetapan almarhum Hasya sebagai tersangka membuat kasus ini kembali menjadi sorotan publik Hingga membuat POLRI melakukan peninjauan kembali atas kasus ini.
Rekontruksi ulang pun dilakukan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada hari Kamis (2/2/2023). Dalam rekonstruksi ulang yang dilaksanakan di lokasi kejadian di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (2/1/2023), para saksi hingga Eko langsung memeragakan detik-detik kecelakaan tersebut terjadi.
Polda Metro Jaya kemudian mencabut status tersangka Hasya pada hari Senin (6/2/2023) setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.
Komentar