Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani yang disingkat menjadi MPM KM UNJANI adalah salah satu dari tiga lembaga tinggi organisasi mahasiswa universitas yang bertugas untuk menjaga kedaulatan KM UNJANI.
Anggota MPM KM UNJANI terdiri atas satu orang perwakilan fraksi-fraksi yang ada di KM UNJANI. Alat kelengkapan MPM KM UNJANI terdiri dari :
Ketua : Radityo Vidya (2411141021) – Fakultas Teknik Jurusan Teknik Sipil
Wakil : Givanza Priliantama (7111611160) – Fakultas Psikologi Jurusan Psikologi
Anggota : Rike Hasanah Kaniaty (3311161077) – Fakultas Farmasi Jurusan farmasi
Martha Christy Anggresta S (3411151060) – Fakultas Sains dan Informatika jurusan Informatika
1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM UNJANI yang diusulkan oleh DPM KM UNJANI
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden BEM KM UNJANI hasil pemilihan umum mahasiswa.
3. Memutuskan usul DPM KM UNJANI untuk memberhentikan Presiden BEM KM UNJANI dan/atau Wakil Presiden BEM KM UNJANI dalam masa jabatannya, setelah diputuskannya bahwa Presiden BEM KM UNJANI dan/atau Wakil Presiden BEM KM UNJANI terbukti melakukan pelanggaran berupa penghianatan terhadap almamater, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden BEM KM UNJANI dan/atau Wakil Presiden BEM KM UNJANI tidak lagi memenuhi masyarakat sebagai Presiden BEM KM UNJANI dan/atau Wakil Presiden BEM KM UNJANI.
4. Melantik Wakil Presiden BEM KM UNJANI menjadi Presiden BEM KM UNJANI apabila Presiden BEM KM UNJANI mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya.
5. Melantik dan memilih Wakil Presiden BEM KM UNJANI dari calon diusulkan oleh Presiden BEM KM UNJANI apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden BEM KM UNJANI dalam masa jabatannya.
6. Memilih Presiden BEM KM UNJANI dan Wakil Presiden BEM KM UNJANI apabila keduanya mangkat , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, yang diusulkan oleh setiap fakultas melalui BEM KMF kepada MPM KM UNJANI yang diatur dalam ketentuan lainnya.
7. Menetapkan hal-hal yang dianggap perlu mendesak
8. Segala keputusan yang dimaksud pada ayat (3), (4), (5), (6), (7) dilakukan melalui sidang istimewa
SUMBER: