Halo Inkomers, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) telah menerbitkan Peraturan yang memperbolehkan Organisasi Ekstra masuk ke dalam Kampus. Hal tersebut di lakukan Menristekdikti untuk menekan paham-paham Radikalisme dan Intoleransi di dalam Kampus. (malangtoday.net, 1 Nov 2018).
Terbitnya Peraturan Menteri (permen) tersebut tentu menghebohkan Mahasiswa yang berkegiatan di dalam Kampus. Banyak yang bertanya-tanya, kenapa di terbitkan peraturan itu?, apa sih isi dari peraturan yang di terbitkan?, alasnnya apa menerbitkan itu?.
Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi di terbitkan di Gedung Kemenristekdikti, Senin(29/10). Penerbitan Permen tersebut di nilai langkah tepat untuk menjaga Ideologi Negara kesatuan Republik Indonesia yaitu 4 Pilar Kebangsaan.
Mohammad Nasir selaku Menteri menyebutkan bunyi Pasal 1 dalam konferensi pers penerbitan Permen tersebut. “Pasal 1 berbunyi, perguruan tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, NKRI, UUD dan Bhineka Tunggal Ika dalam kurikuler, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler”.(jatim.tribunnews.com, 30 Okt 2018).
Di lansir dari situs republika.co.id, Senin 29 Okt 2018. Mohammad Nasir juga menyampaikan, 1.800 Mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi terindikasi sekitar 19,6 % yang mendukung Peraturan Daerah (perda) syari’ah. 25,3 % mendukung terbentuknya negara Islam, 16,9 % mendukung ideologi Islam, sekitar 2,5 persen berpotensi radikal dan 29,5 persen tidak mendukung pemimpin Islam.
Semenjak berlakunya Permen tersebut, Organisasi Ekstra Kampus boleh melakukan kegiatan di dalam Kampus. Organisasi seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) boleh melakukan Kegiatan di kampus secara terbuka, tanpa ada larangan dari pihak kampus.
Sebelumnya Organisasi Ekstra Kampus di larang berkegiatan di dalam kampus dengan di terbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Nomor 26/DIKTI/KEP/2002, tentang pelarangan organisasi Ekstra dan normalisasi Kehidupan Kampus.
Komentar