• Twitter
  • Google+
  • Facebook
  • Gmail
  • LinkedIn

Kronologi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan adanya 3 pejabat Universitas Udayana

(UNUD) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam penyalahgunaan dana Sumbangan

Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri. Inisial ketiga

pejabat UNUD yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu, inisial IKB, IMY dan NPS.

Kejati Bali melakukan pergerakan sejak 24 Oktober 2022 dalam mengusut kasus korupsi di

UNUD.

Dalam penyidikan kasus korupsi ini dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)

Kejati Bali yaitu Agus Eko Purnomo. Dimulai dari meminta keterangan dari saksi, pendapat

ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. Hal

tersebut dilakukan dalam upaya mencari serta mengumpulkan bukti.

Dalam bukti ini membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan

tersangkanya, dimana penyidik menetapkan:

1) IKB S.Kom M.Si, dan IMY, ST sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi

penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021

UNUD;

2) DR. NPS, ST.,MT sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI maba

seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023

UNUD.

Lebih lanjut, ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba

seleksi jalur mandiri UNUD. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, total penerimaan dari

pungutan atau penerimaan dari pemungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada

calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 miliar. Jumlah tersebut dapat terus meningkat seiring

dengan pemeriksaan yang semakin intensif oleh penyidik.

Ketiga tersangka tersebut dijerat pasal Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun

1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20

Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tuntutan BEM UNUD

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM PM UNUD) menuntut para

pejabat kampus yang terseret kasus dugaan korupsi dana SPI agar dinonaktifkan sementara.

Ketua BEM PM UNUD I Putu Bagus Padmanegara menuding bahwa implementasi SPI di

Unud memiliki adanya banyak kejanggalan. Menurutnya, Permendikbud 25 Tahun 2020Pasal 10

menyebutkan perguruan tinggi negeri (PTN) dilarang menggunakan iuran

pengembangan institusi menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan

mahasiswa. Namun, dalam prakteknya di Universitas Udayana justru nominal SPI ditentukan

sebelum ujian seleksi atau pengumuman kelulusan, Sehingga hal tersebut menekan

mahasiswa secara psikis seakan-akan menganggap SPI adalah hal wajib dan akan

menentukan indikator kelulusan mereka dalam seleksi jalur mandiri.

Ketua BEM tersebut menyebut bahwa penerapan SPI di kampusnya sudah bermasalah

dan sebagai bentuk praktik komersialisasi di dunia pendidikan. Menurutnya dana SPI ini akan

menimbulkan stigma bahwa hanya mahasiswa menengah ke atas yang dapat mengakses

pendidikan tinggi melalui jalur mandiri.

BEM PM UNUD membuat pengiriman surat terbuka kepada Mendikbud Ristek

Nadiem Anwar Makarim untuk menyusul penetapan tersangka tiga pejabat UNUD dalam

kasus dugaan Korupsi dana SPI. Dalam surat tersebut terdapat lima poin. Salah satunya

permintaan terhadap Nadiem agar menonaktifkan sementara seluruh pejabat di UNUD yang

diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI.

 

 

 

 

 

https://bali.tribunnews.com/2023/02/13/kronologi-3-pejabat-unud-jadi-tersangka-kasus-dana

spi-mahasiswa-baru-rp-38-miliar?page=2

https://www.detik.com/bali/berita/d-6571424/korupsi-spi-unud-rp-38-m-tuntutan-bem-vs-ban

tuan-kampus-untuk-tersangka