Kronologi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan adanya 3 pejabat Universitas Udayana
(UNUD) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam penyalahgunaan dana Sumbangan
Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri. Inisial ketiga
pejabat UNUD yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu, inisial IKB, IMY dan NPS.
Kejati Bali melakukan pergerakan sejak 24 Oktober 2022 dalam mengusut kasus korupsi di
UNUD.
Dalam penyidikan kasus korupsi ini dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)
Kejati Bali yaitu Agus Eko Purnomo. Dimulai dari meminta keterangan dari saksi, pendapat
ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. Hal
tersebut dilakukan dalam upaya mencari serta mengumpulkan bukti.
Dalam bukti ini membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan
tersangkanya, dimana penyidik menetapkan:
1) IKB S.Kom M.Si, dan IMY, ST sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi
penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021
UNUD;
2) DR. NPS, ST.,MT sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI maba
seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023
UNUD.
Lebih lanjut, ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba
seleksi jalur mandiri UNUD. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, total penerimaan dari
pungutan atau penerimaan dari pemungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada
calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 miliar. Jumlah tersebut dapat terus meningkat seiring
dengan pemeriksaan yang semakin intensif oleh penyidik.
Ketiga tersangka tersebut dijerat pasal Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan BEM UNUD
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM PM UNUD) menuntut para
pejabat kampus yang terseret kasus dugaan korupsi dana SPI agar dinonaktifkan sementara.
Ketua BEM PM UNUD I Putu Bagus Padmanegara menuding bahwa implementasi SPI di
Unud memiliki adanya banyak kejanggalan. Menurutnya, Permendikbud 25 Tahun 2020Pasal 10
menyebutkan perguruan tinggi negeri (PTN) dilarang menggunakan iuran
pengembangan institusi menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan
mahasiswa. Namun, dalam prakteknya di Universitas Udayana justru nominal SPI ditentukan
sebelum ujian seleksi atau pengumuman kelulusan, Sehingga hal tersebut menekan
mahasiswa secara psikis seakan-akan menganggap SPI adalah hal wajib dan akan
menentukan indikator kelulusan mereka dalam seleksi jalur mandiri.
Ketua BEM tersebut menyebut bahwa penerapan SPI di kampusnya sudah bermasalah
dan sebagai bentuk praktik komersialisasi di dunia pendidikan. Menurutnya dana SPI ini akan
menimbulkan stigma bahwa hanya mahasiswa menengah ke atas yang dapat mengakses
pendidikan tinggi melalui jalur mandiri.
BEM PM UNUD membuat pengiriman surat terbuka kepada Mendikbud Ristek
Nadiem Anwar Makarim untuk menyusul penetapan tersangka tiga pejabat UNUD dalam
kasus dugaan Korupsi dana SPI. Dalam surat tersebut terdapat lima poin. Salah satunya
permintaan terhadap Nadiem agar menonaktifkan sementara seluruh pejabat di UNUD yang
diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI.
https://bali.tribunnews.com/2023/02/13/kronologi-3-pejabat-unud-jadi-tersangka-kasus-dana
spi-mahasiswa-baru-rp-38-miliar?page=2
https://www.detik.com/bali/berita/d-6571424/korupsi-spi-unud-rp-38-m-tuntutan-bem-vs-ban
tuan-kampus-untuk-tersangka
Komentar